Bantuan Sosial

Informasi Bantuan Sosial

Pendataan dan program bantuan sosial.

Persyaratan

Syarat utama mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik e-KTP dan KK yang sah, serta bukan dari kalangan ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Prosedur

Kriteria dan Ketentuan EkonomiMasuk dalam kelompok masyarakat prasejahtera atau rentan miskin sesuai verifikasi data kelurahan.Tidak memiliki penghasilan tetap di atas batas minimum (seperti UMP/UMK atau Rp3,5 juta per bulan) Memenuhi komponen khusus untuk jenis bantuan tertentu, seperti ibu hamil, anak sekolah, balita, lansia, atau penyandang disabilitas berat (untuk PKH).
Cara Pendaftaran dan VerifikasiPengusulan data mandiri dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Cek Bansos resmi dari Kementerian Sosial.Pendaftaran secara offline juga bisa diajukan melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.Data yang masuk wajib melewati proses verifikasi dan validasi berkala oleh petugas berwenang untuk memastikan kelayakan penerima

Ringkasan

Estimasi
Menyesuaikan

Biaya
Gratis

Kontak
Kantor Desa

Tanyakan via chatbot